| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 438/Pdt.G/2025/PN Bdg | 1.NYONYA HERLIANTY dahulu bernama HONG TJAIJ LIAN 2.SUNTA JUSUF dahulu bernama JONG, TAY SUN 3.EDDIE JUSUF 4.TONNIE JUSUF |
4.TINE WIHARSO 5.SAMMY LUKMANMIHARDJA 6.LIZA LUKMANMIHARDJA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 438/Pdt.G/2025/PN Bdg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perdamaian tertanggal 12 Pebruari 2004 yang tertuang di dalam Akta Penyimpanan Nomor 1 tanggal 13 Pebruari 2004 yang dibuat oleh Notaris Albertus Sutjipto Budihardjoputra, SH. adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan sebagaimana terurai dalam bagian posita point 13 adalah milik Para Penggugat yang terdiri dari: a. Sebidang tanah seluas 576 m2 (lima ratus tujuh puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 46/Lingkungan Lebakgede yang dikeluarkan oleh Turut 10 ABAS & REK b. C. Tergugat tercatat atas nama Tjahjadi Lukmanmihardja dan Rustandi Jusuf berikut bangunan dan segala turutannya yang terletak di lingkungan Lebakgede, wilayah Cibeunying, Kecamatan Balubur, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat setempat dikenal dengan Jalan Ir. H. Juanda Nomor 114 Kota Bandung yang kemudian sekitar tahun 1981 hingga saat ini berubah menjadi Jalan Ir. H. Juanda Nomor 156 Kota Bandung. Adapun batas-batas bidang tanah ini sebagai berikut: Utara : rumah pribadi Pak Kasidi Selatan : rumah pribadi Pak Yakub Timur Barat : branghang : Jalan Ir. H. Djuanda Sebidang tanah seluas 777 m2 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1762/Kelurahan Ledeng yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tercatat atas nama Tjahjadi Lukmanmihardja dan Rustandi Jusuf yang terletak di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cibeunying, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat. Adapun batas-batas bidang tanah ini sebagai berikut: Utara Selatan Timur Barat : : rumah Pak Ebeh dan tanah Pak Abin : tanah Tjahjadi Lukmanmihardja Rustandi Jusuf Pak Abin Jalan Kecil dan Sebidang tanah seluas 1.552 m2 (seribu lima ratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1765/Kelurahan Ledeng yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tercatat atas nama Tjahjadi Lukmanmihardja dan Rustandi Jusuf yang terletak di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cibeunying, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat. Adapun batas-batas bidang tanah ini sebagai berikut: Utara : sebagian tanah Secapa dan sebagian tanah Tjahjadi Lukmanmihardja dan Rustandi Jusuf Selatan : Jalan kecil dan selokan Timur Barat Selokan dan sebagian tanah Secapa Rumah pak Ayep dan jalan kecil 11 gf 4. 5. Memerintahkan kepada Para Penggugat baik untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan hukum, menghadap notaris atau PPAT yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli, mohon proses balik nama/peralihan hak, baik karena waris maupun karena Jual Beli pada Kantor Pertanahan Kota Bandung (Turut Tergugat) dan tindakantindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pemilikan tanahtanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam posita point 13. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pencatatan peralihan hak atas tanah baik karena waris maupun karena jual beli sebagaimana tercantum dalam posita point 13 sesuai dengan Perdamaian tertanggal 12 Pebruari 2004 yang tertuang di dalam Akta Penyimpanan Nomor 1 tanggal 13 Pebruari 2004 yang dibuat oleh Notaris Albertus Sutjipto Budihardjoputra, SH. yang semula tercatat atas nama Tjahjadi Lukmanmihardja dan Rustandi Jusuf selanjutnya beralih kepemilikan menjadi atas nama Rustandi Jusuf kemudian beralih secara pewarisan menjadi atas nama Para Penggugat. 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi. 7. Menyatakan sah dan berharga atau mempunyai kekuatan hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat. 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menyatakan segala biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Para Tergugat. SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
