Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGUSMAN, SH Raymond Gunawan Anak Dari Sugianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3437/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raymond Gunawan Anak Dari Sugianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAYMOND GUNAWAN Anak dari SUGIANTO selaku Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) yaitu dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimaperbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya