Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HEROLINA SUTANTO anak dari JULIUS SUTANTO (Alm), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Persimpangan Jalan R.E. Martadinata – Jalan Anggrek Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |