| Petitum |
- :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 08 Januari 2025 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;
- Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
FERROS SEFTYAN / PENGGUGAT.
Pesangon II PMTK ;
Rp.4.600.000,-x 9 =Rp.41.400.000,-
Karena PHK bukan karena kesalahan dan termasuk kategori efisiensi
dan dikali 1,75 kali
Rp. 4.576,000.,- x 2 =Rp.9.200.000,-
Rp 9.157.000,- x 1.75=Rp 16.100.000,- + Rp 139.150.000,-
Asumsi 1 bulan gaji tetap ( cuti belum diambil, THR
belum dibayar,dll )= Rp 4.600.000,- +
Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. FERROS SEFTYAN / PENGGUGAT yakni :
( Pesangon II PMTK & MASA KERJA) sebesar Rp 143.750.000,-.(Seratus Empat puluh tiga juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
- :
A t a u ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |