Petitum |
- DALAM PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak 8 Juli 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Hak Pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PHK karena alasan pekerja/buruh memasuki pensiun) dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon
|
:
|
Rp4.130.917 x 1,75 x 9
|
=
|
Rp65.061.492,75,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
:
|
Rp4.130.917 x 1 x 10
|
=
|
Rp41.309.170,00,-
|
Uang Penggantian Hak
|
:
|
Rp106.371.112 x 15%
|
=
|
Rp15.955.666,9125,-
|
|
JUMLAH
|
=
|
Rp122.326.779,6625,-
|
(seratus dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT agar membayar kepada PENGGUGAT Uang Cuti Tahunan sebanyak 7 (tujuh) hari yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah Pokok
|
:
|
Rp3.555.667,-
|
Premi Masa Kerja
|
:
|
Rp150.000,-
|
Tunjangan Jabatan
|
:
|
Rp31.450,-
|
|
TOTAL
|
:
|
Rp3.737.117,-
|
Jadi Uang Cuti Tahunan yang harus dibayarkan Rp3.737.117 : 25 = Rp149.484,68 x 7 = Rp1.046.392,76 (satu juta empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT agar membayar Uang Simpanan Wajib Koperasi atas nama Penggugat beserta pengembangannya sejak tahun 1994 kepada PENGGUGAT sebesar kurang lebih Rp4.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT agar membayar Upah pokok Penggugat bulan Juni 2024 sampai bulan agustus 2024 sebesar Rp10.667.001,- (Rp3.555.667 x 3 bulan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan atas gugatan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan beserta barang-barang tidak bergerak & barang-barang bergerak lainnya milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Mochamad Toha Km. 6,1 Nomor 147, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorrad); dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
B. DALAM SEKUNDAIR
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |