Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Mochammad Tohir PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochammad Tohir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudol,S.H., DKK.Mochammad Tohir
Tergugat
NoNama
1PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Nomor: 92/HR/ANI/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan  kesalahan/pelanggaran  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Penggugat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar Rp.11.524.899,- (sebelas juta lima ratus dua puluh empat  ribu delapan ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.       

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak