Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg RUMONDANG GULTOM, SH. PT. ALENATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMONDANG GULTOM, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ALENATEX
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM PRIMAIR
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak 8 Juli 2024;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Hak Pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PHK karena alasan pekerja/buruh memasuki pensiun) dengan perhitungan sebagai berikut:

Uang Pesangon

:

Rp4.130.917 x 1,75 x 9

=

Rp65.061.492,75,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

:

Rp4.130.917 x 1 x 10

=

Rp41.309.170,00,-

Uang Penggantian Hak

:

Rp106.371.112 x 15%

=

Rp15.955.666,9125,-


 

JUMLAH

=

Rp122.326.779,6625,-

(seratus dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);

  1. Memerintahkan TERGUGAT agar membayar kepada PENGGUGAT Uang Cuti Tahunan sebanyak 7 (tujuh) hari yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah Pokok

:

Rp3.555.667,-

Premi Masa Kerja

:

Rp150.000,-

Tunjangan Jabatan

:

Rp31.450,-


 

TOTAL

:

Rp3.737.117,-

Jadi Uang Cuti Tahunan yang harus dibayarkan Rp3.737.117 : 25 = Rp149.484,68 x 7 = Rp1.046.392,76 (satu juta empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma tujuh  puluh enam rupiah);

  1. Memerintahkan TERGUGAT agar membayar Uang Simpanan Wajib Koperasi atas nama Penggugat beserta pengembangannya sejak tahun 1994 kepada PENGGUGAT sebesar kurang lebih Rp4.000.000,-;
  2. Menghukum TERGUGAT agar membayar Upah pokok Penggugat bulan Juni 2024 sampai bulan agustus 2024 sebesar Rp10.667.001,- (Rp3.555.667 x 3 bulan);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar  Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat tidak  melaksanakan putusan atas gugatan ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan beserta barang-barang tidak bergerak & barang-barang bergerak lainnya milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Mochamad Toha Km. 6,1 Nomor 147, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung;
  5. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorrad); dan
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

B. DALAM SEKUNDAIR

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak