| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di Jl. Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Hilir Kecamatan Sukasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menggunakan handphone No. 0857-13033312 menghubungi KASONG (belum tertangkap) nomor Handphone 085733004569, saat itu terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH berniat untuk membeli sabu-sabu kepada KASONG (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kemudian KASONG (belum tertangkap) mengiyakan dan akan memberikan maps kepada terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH.
- Bahwa kemudian KASONG (belum tertangkap) memberikan tempat untuk mengambil sabu-sabu sesuai maps yang diberikan yakni di daerah Alun-alun Cariu Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH dengan membawa uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) berangkat ke tempat sesuai dengan maps dari KASONG (belum tertangkap), kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH sampai di Alun-alun Cariu Kabupaten Bogor dan sabu-sabu tersebut ditempel dibawah gerobak Ayam D”Besto yang berada disebrang alun-alun Cariu Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menemukan 1 (satu) bungkus bekas makanan sukro berisikan sabu-sabu, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menyimpan uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ditempat yangs ama sesuai dengan perintah KASONG (belum tertangkap).
- Bahwa setelah terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH pulang ke Bandung, dan setelah sampai dirumah kosan Jl. Budi Luhur I RT.007 RW.005 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH membuka 1 (satu) bungkus sukro tersebut dan didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu berbalut tissue dan lakban berwarna coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis sabu, kemudian oleh terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok magnun, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH juga menyimpan 1 (satu) buah alat hisap, timbangan digital dan cangklong kaca dan semuanya dimasukkan kedalam kardus Sepatu warna abu-abu bertuliskan New Balance dan disimpan didalam lemari baju yang berada dikamar kos.
- Bahwa kemudian atas informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 21.30 Wib di pinggir jalan Jl. Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Hilir Kecamatan Sukasari Kota Bandung terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH diamankan oleh saksi ALI YUSUF dan saksi BENI MEILANA yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polda Jawa Barat kemudian dibawa ke tempat kos di Jl. Budi Luhur I RT.007 RW.005 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta ruang tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu berbalut tissue dan lakban berwarna coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu yang semuanya berada di dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam bekas bungkus Rokok Magnum,1 (satu) buah alat hisap terpasang sedotan dan cangklong kaca dan timbangan digital yang semuanya disimpan di dalam kardus sepatu warna abu-abu bertuliskan New Balance yang ditemukan di dalam lemari baju yang berada di kamar Kos dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor IMEI : 863346079083088, IMEI 2 : 863346079083096 milik terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH, selanjutnya terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH dan barang bukti dibawa ke Polda Jabar.
- Bahwa terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : LAB.4195/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,3655 gram diberi nomor barang bukti 5196/2025/NF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8214 gram diberi nomor barang bukti 5197/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0008 gram diberi nomor barang bukti 5198/2025/NF.
Barang bukti Nomor 5196/2025/NF s/d 5197/2025/NF kesimpulan dari barang bukti yang diuji Positif Metamfetamin
Perbuatan terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di Jl. Budi Luhur I RT.007 RW.005 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menggunakan handphone No. 0857-13033312 menghubungi KASONG (belum tertangkap) nomor Handphone 085733004569, saat itu terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH berniat untuk membeli sabu-sabu kepada KASONG (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kemudian KASONG (belum tertangkap) mengiyakan dan akan memberikan maps kepada terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH.
- Bahwa kemudian KASONG (belum tertangkap) memberikan tempat untuk mengambil sabu-sabu sesuai maps yang diberikan yakni di daerah Alun-alun Cariu Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH dengan membawa uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) berangkat ke tempat sesuai dengan maps dari KASONG (belum tertangkap), kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH sampai di Alun-alun Cariu Kabupaten Bogor dan sabu-sabu tersebut ditempel dibawah gerobak Ayam D”Besto yang berada disebrang alun-alun Cariu Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menemukan 1 (satu) bungkus bekas makanan sukro berisikan sabu-sabu, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH menyimpan uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ditempat yangs ama sesuai dengan perintah KASONG (belum tertangkap).
- Bahwa setelah terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH pulang ke Bandung, dan setelah sampai dirumah kosan Jl. Budi Luhur I RT.007 RW.005 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH membuka 1 (satu) bungkus sukro tersebut dan didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu berbalut tissue dan lakban berwarna coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis sabu, kemudian oleh terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok magnun, kemudian terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH juga menyimpan 1 (satu) buah alat hisap, timbangan digital dan cangklong kaca dan semuanya dimasukkan kedalam kardus Sepatu warna abu-abu bertuliskan New Balance dan disimpan didalam lemari baju yang berada dikamar kos.
- Bahwa kemudian atas informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 21.30 Wib di pinggir jalan Jl. Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Hilir Kecamatan Sukasari Kota Bandung terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH diamankan oleh saksi ALI YUSUF dan saksi BENI MEILANA yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polda Jawa Barat kemudian dibawa ke tempat kos di Jl. Budi Luhur I RT.007 RW.005 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta ruang tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu berbalut tissue dan lakban berwarna coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan Narkotika diduga jenis Sabu yang semuanya berada di dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam bekas bungkus Rokok Magnum,1 (satu) buah alat hisap terpasang sedotan dan cangklong kaca dan timbangan digital yang semuanya disimpan di dalam kardus sepatu warna abu-abu bertuliskan New Balance yang ditemukan di dalam lemari baju yang berada di kamar Kos dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor IMEI : 863346079083088, IMEI 2 : 863346079083096 milik terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH, selanjutnya terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH dan barang bukti dibawa ke Polda Jabar.
- Bahwa terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : LAB.4195/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,3655 gram diberi nomor barang bukti 5196/2025/NF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8214 gram diberi nomor barang bukti 5197/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0008 gram diberi nomor barang bukti 5198/2025/NF.
Barang bukti Nomor 5196/2025/NF s/d 5197/2025/NF kesimpulan dari barang bukti yang diuji Positif Metamfetamin
Perbuatan terdakwa TARING GANDARA alias AKEW bin NANDAR ISKANDAR KOSASIH diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|