| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bukti Faktur-faktur Invoice Nomor:
- 0546072, Tertanggal 27 April 2022, Jumlah Tagihan Rp. 8.821.050,-
- 0546270, Tertanggal 28 April 2022, Jumlah Tagihan Rp. 13.320.000,-
- 0546586, Tertanggal 29 April 2022, Jumlah Tagihan Rp. 1.415.000,-
- 0547704, Tertanggal 13 Mei 2022, Jumlah Tagihan Rp. 44.047.575,- adalah sah dan berlaku mengikat secara hukum kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat, total sebesar Rp. 197.707.669 (Seratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
- Kewajiban Tergugat atas sisa pokok tagihan pembayaran berdasarkan Faktur-faktur Invoice Nomor:
- Faktur No: 0546072, Tertanggal 27 April 2022, Tanggal Jatuh Tempo 27 Mei 2022, Jumlah Tagihan awal Rp. 27.972.000,- (BUKTI P-7). Dengan catatan, bahwa Tergugat hanya melakukan sebagian pembayaran sejumlah Rp. 19.150.950. Sehingga jumlah tagihan menjadi Rp. 8.821.050.
- Faktur No: 0546270, Tertanggal 28 April 2022, Tanggal Jatuh Tempo 27 Mei 2022, Jumlah Tagihan Rp. 13.320.000,- (BUKTI P-8).
- Faktur No: 0546586, Tertanggal 29 April 2022, Tanggal Jatuh Tempo 29 Mei 2022, Jumlah Tagihan awal Rp. 4.415.580,- (BUKTI P-9). Dengan catatan, bahwa Tergugat hanya melakukan sebagian pembayaran sejumlah Rp.3.000.000. Sehingga jumlah tagihan menjadi Rp.1.415.580.
- Faktur No: 0547704, Tertanggal 13 Mei 2022, Tanggal Jatuh Tempo 12 Juni 2022, Jumlah Tagihan Rp. 44.047.575,- (BUKTI P-10); Yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat yakni total sebesar sebesar Rp. 67.603.625 (Enam puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Wanprestasi Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran seluruhnya terhadap Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat menuntut Bunga Moratoir (Vide Pasal 1767 KUHPer) yang besaran bunganya menurut undang-undang ditetapkan (dalam Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22) yakni sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) dan juga sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tanggal 4 September 1974, No. 8 K/Sip/1974, dengan pertimbangan: “Sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6% persen setahun”. yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini pada bulan Oktober 2025, terhitung selama 42 bulan keterlambatan pembayaran, yakni total kerugian sebesar Rp. 14.196.883 (Empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), dan adapun rincian perhitungannya, yaitu sebagai berikut:
- 0,5% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 8.821.050 (tagihan faktur) = Rp. 1.852.421
- 0,5% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 13.320.000 (tagihan faktur) = Rp. 2.797.200
- 0,5% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 1.415.580 (tagihan faktur) = Rp. 297.272
- 0,5% x 41 bulan keterlambatan x Rp. 44.047.575 (tagihan faktur) = Rp. 9.249.991
- Bahwa agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bahwa nyatanya Penggugat mengalami kerugian yang nyata berupa Kehilangan Keuntungan Hasil Penjualan sebesar 2% (dua persen) yang tentunya diharapkan dari hasil penjualan tersebut dapat terbayarkan oleh Tergugat tepat waktu, yang seharusnya dari pembayaran tersebut Penggugat dapat memutarkan kembali modalnya untuk kebutuhan usaha, namun akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat yang cukup lama yakni terhitung selama 42 bulan keterlambatan sampai dengan diajukannya gugatan ini pada bulan Oktober 2025, sehingga kiranya menjadi wajar apabila Penggugat menuntut Ganti rugi berupa Kehilangan Keuntungan Hasil Penjualan kepada Tergugat yakni total sebesar Rp. 55.906.581 (Lima puluh lima juta Sembilan ratus enam ribu lima ratus depalan puluh satu rupiah), dan adapun rincian perhitunganya, yaitu :
- 2% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 8.821.050 (tagihan faktur) = Rp. 7.409.682
- 2% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 13.320.000 (tagihan faktur) = Rp. 11.188.800
- 2% x 42 bulan keterlambatan x Rp. 1.415.580 (tagihan faktur) = Rp. 1.189.087
- 2% x 41 bulan keterlambatan x Rp. 44.047.575 (tagihan faktur) = Rp. 36.119.012
- Bahwa selain itu, agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bahwa Penggugat juga telah mengalami kerugian yaitu berupa Pengeluaran Biaya-biaya/ ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus permalasahan ini, terhitung mulai dari penagihan sampai dengan diajukannya gugatan a quo, yang secara hukum telah patut dan adil jika dibebankan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang diderita Penggugat, secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugiaan Imateriil
Yaitu berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran dan terganggunya perputaran keuangan usaha Penggugat akibat adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian dibayar lunas.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:
- Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang beralamat di Jl. Kuningan Raya No.14, Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani, Bandung – Kode Pos 40291, Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (e xaequo et bono). |