Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ivan Herdiana PT. Haleyora Powerindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ivan Herdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AKBAR SHIvan Herdiana
Tergugat
NoNama
1PT. Haleyora Powerindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

DALAM PERSELISIHAN HAK

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah selama bekerja dari bulan Februari sampai bulan Maret tahun 2024;

dengan rincian sebagai berikut;

     Upah Rp. 5.291.870

     Kekurangan selama 3 bulan

     5.291.870 x 3 = Rp. 15.875.610

    ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus

     sepuluh rupiah)

 

DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT dinyatakan sejak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
  3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT Uang Pesangon dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. Rp. 41.758.960 (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) perincian sebagai berikut :

Nama

Masa Kerja

Upah

Pesangon

Penghargaan Masa Kerja

Jumlah

Ivan Herdiana

5 Tahun

Rp. 5.219.870

Rp.

31.319.220

Rp.

10.439.740

Rp.

41.758.960

Jumlah

 

 

 

 

Rp. 41.758.960

4. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT  yaitu berupa aset TERGUGAT yakni berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya  Syeh Quro Telagasari Karawang Jawa Barat;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT  sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak