Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
572/Pdt.G/2024/PN Bdg Fajar Setiawan 1.Evi Rahmawati
2.Reni Rahmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 572/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajar Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harry Haswidy,SHFajar Setiawan
Tergugat
NoNama
1Evi Rahmawati
2Reni Rahmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan PT. BINTANG AGENCY MEDIATAMA ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas perbuatannya untuk membayar kerugian kepada PT. BINTANG AGENCY MEDIATAMA secara materil sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dan kerugian secara imateril sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.201.560.085,- (satu milyar dua ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu delapan puluh lima rupiah) kepada PT.BINTANG AGENCY MEDIATAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan sah dan berharga serta mengabulkan sita jaminan terhadap :
    1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah, terletak di Nuansa Alam Setiabudi Clove Lembang Blok/Kav. B2, RT. 003 RW. 007, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01122/Wangunsari atas nama EVI RAHMAWATI (Tergugat I) ;  

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Xpander Cross, Tahun 2022, warna putih, tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4x2 A/T, jenis MB. penumpang, model minibus, tahun Pembuatan 2022, isi Silinder 1.499 CC, warna putih, nomor rangka MK2NCXTATNJ003450, nomor mesin 4A91KAT0093, bahan bakar bensin, jumlah sumbu 2 (dua), jumlah roda 4 (Empat), nomor polisi D-4-PRL berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) No.T-00503720 atas nama EVI RAHMAWATI (Tergugat I) ;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini ;
  2. Menyatakan patut dan layak menurut hukum jika putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad) ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak