| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Akhmad Ridwan. Achmad Ridwan Pasaribu, Ahmad Ridwan, Ir. Ridwan Pasaribu, Ridwan Pasaribu dan Ahmad Ridwan Pasaribu adalah benar nama satu (1) orang yang sama (Pemohon);
- Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotas bandung untuk menambahkan nama pemohon dari nama Akhmad Ridwan. Achmad Ridwan Pasaribu, Ahmad Ridwan, Ir. Ridwan Pasaribu, Ridwan Pasaribu dan Ahmad Ridwan Pasaribu pada pinggir Surat Keterangan Lahir Nomor 1168/1974 tanggal 03 Desember 1974 yang dikeluarkan oleh Kantor Sub Direktorat Khusus Kotamadya Medan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
|