Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
451/Pdt.G/2025/PN Bdg Rd Sutisna alias Basar Sutisna Lembaga Pendidikan Aloysius Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 451/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rd Sutisna alias Basar Sutisna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sumiarsa SHRd Sutisna alias Basar Sutisna
Tergugat
NoNama
1Lembaga Pendidikan Aloysius
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Objek Sengketa sebidang tanah seluas ± 25.560 M2 yang terletak di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung (dahulu Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara         : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Rd. Sumpena, sekarang Selokan Kecil;
  • Timur        : Dahulu berbatasan dengan Selokan Kecil, sekarang Selokan Kecil;
  • Selatan       : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Rd. Sukarja, sekarang lahan PT Batununggal;
  • Barat          : Dahulu berbatasan dengan Kali Cigede, sekarang Kali Cigede;

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Mengger atas nama Lembaga Pendidikan Aloysius tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai serta menggunakan Objek Sengketa tanpa seizin dan tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil dengan rincian Objek Sengketa milik Penggugat yang dikuasai Tergugat adalah seluas ± 25.560 M2, maka Penggugat menuntut harga 1 (satu) meter persegi Rp. 7.455.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Nilai NJOP Kecamatan Bandung Kidul Kelurahan Batununggal Tahun 2024. Maka total kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.190.549.800.000,- (seratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian imateriil akibat tidak dapat memanfaatkan Objek Sengketa selama 37 Tahun dikali Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun yaitu Rp. 3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan kosong serta dalam keadalan seperti semula;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski timbul banding dan kasasi.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak