| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Objek Sengketa sebidang tanah seluas ± 25.560 M2 yang terletak di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung (dahulu Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Rd. Sumpena, sekarang Selokan Kecil;
- Timur : Dahulu berbatasan dengan Selokan Kecil, sekarang Selokan Kecil;
- Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Rd. Sukarja, sekarang lahan PT Batununggal;
- Barat : Dahulu berbatasan dengan Kali Cigede, sekarang Kali Cigede;
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Mengger atas nama Lembaga Pendidikan Aloysius tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai serta menggunakan Objek Sengketa tanpa seizin dan tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil dengan rincian Objek Sengketa milik Penggugat yang dikuasai Tergugat adalah seluas ± 25.560 M2, maka Penggugat menuntut harga 1 (satu) meter persegi Rp. 7.455.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Nilai NJOP Kecamatan Bandung Kidul Kelurahan Batununggal Tahun 2024. Maka total kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.190.549.800.000,- (seratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian imateriil akibat tidak dapat memanfaatkan Objek Sengketa selama 37 Tahun dikali Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun yaitu Rp. 3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan kosong serta dalam keadalan seperti semula;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski timbul banding dan kasasi.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |