Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
984/Pdt.P/2025/PN Bdg Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 984/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priatna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dan dibaca “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dalam Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, dan surat identitas lainnya diganti menjadi : “ PRIATNA “ ;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bandung ini oleh Pemohon agar mencatatkan perubahan nama Pemohon dari nama “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ menjadi               “ PRIATNA “ serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak