| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Yadi Mulyadi Bin. Nandang Kusnadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di pinggir Jl. Cipadung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
? |