Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah bulan Februari 2025 dan upah proses Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat total sebesar Rp.454.360.443,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
Kategori Hak
|
|
Total (Rp)
|
-
|
Uang Pesangon 2 x ketentuan
|
9 x 13.750.000 x 2
|
-
|
-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
8 x 13.750.000 x 1
|
-
|
-
|
Uang Penggantian Hak:
- cuti tahunan yang belum diambil
- biaya/ongkos pulang
- biaya lain sesuai perjanjian, PP atau PKB
|
21 hari x 13.750.000
|
-
|
-
|
Kekurangan Upah bulan Februari 2025
|
13.750.000 - 7.246.700
|
-
|
-
|
Upah Proses
|
6 x 13.750.000
|
-
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 sebesar Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat secara terpisah namun masih satu kesatuan dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan Putusan a quo dapat dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun perlawanan. (uitvoerbaar bij voorraaad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |