Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
999/Pid.B/2025/PN Bdg 1.CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
2.FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
DIKDIK NUGRAHA Bin ADE SUKARYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 999/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6063/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
2FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKDIK NUGRAHA Bin ADE SUKARYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DIKDIK NUGRAHA Bin ADE SUKARYA (Alm) bersama-sama dengan Saksi RUDI KUSTANDI dan Saksi MELATI SUKMA Als MECAN (yang keduanya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 04 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT Reka Kreasi Makmur Abadi (The Peak), yang beralamat di Jalan Padasaluyu Utara 2 No.3 Kel. Isola Kec. Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pidana sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya