Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Bdg Firstanova Setiani Anjustian Ulfa Shafira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firstanova Setiani Anjustian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDILLAH SAMINUDINSHAHFirstanova Setiani Anjustian
Tergugat
NoNama
1Ulfa Shafira
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  2.  
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil : karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 56.866.324,- (lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) karena Penggugat harus membayar apa yang tidak dinikmati Penggugat namun telah dinikmati Tergugat atas perbuatannya;
    2. Kerugian Immateriil : yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan dasar perhitungan Penggugat merasa tertekan/ terganggu dalam hal waktu, pikiran dan tenaga, terutama nama baik dan identitas Penggugat yang sudah rusak karena permasalahan a quo selama ini.
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per / hari keterlambatannya di dalam menjalankan Putusan Perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Informasi Debitur SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Laporan 28474/IDEB/OJK/2025 dengan posisi data terakhir 21 Januari 2025 atas nama Debitur FIRSTANOVA SETIANI ANJUSTIAN (PENGGUGAT) yang dikategorikan termasuk dalam status Kredit Macet;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vooraad);
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak