| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 991/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RAKHMI IZHARTI, SH 2.LUCKY AFGANI, SH |
Dimas Ruli Adrianto Bin Alm Iman Prayitno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 991/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5818/M.2.10/Enz.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Dimas Ruli Adrianto Bin alm. Iman Prayitno bersama-sama dengan saksi Alfi (berkas perkara terpisah) dan saksi Wilka (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Rutan Kebonwaru Kota Bandung Jl Jakarta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- ? |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
