Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
436/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Fiberhome Technologies Indonesia PT Santosa Adi Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fiberhome Technologies Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alry Azhari Mauludin, S.H.PT Fiberhome Technologies Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Santosa Adi Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah hubungan perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pelunasan PRODUK FIBERHOME sebesar  Rp2.846.197.200,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun yang terhitung sejak tanggal jatuh tempo terakhir pada 23 September 2021 hingga TERGUGAT dengan itikad baik melunasi seluruh sisa pembayaran (kerugian materiil) tersebut

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi ketentuan putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., No.  1300013632529 atas nama PT SANTOSA ADI PERKASA (in casu TERGUGAT);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak