Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.DEDE
2.IIM KOMALASARI
3.WIWIN
1.JUJUN TANU selaku DIREKTUR CV. TIMBUL JAYA
2.HERMAN TANU selaku Wakil DIREKTUR CV. TIMBUL JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HDEDE
2WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HIIM KOMALASARI
3WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HWIWIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah uang kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa upah proses sebesar Rp. 62.864.370 ( Enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1.  
  •  

Upah PENGGUGAT

Upah Proses

6 bulan

  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

IIM KOMALASARI

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

 

TOTAL JUMLAH

Rp. 62.864.370

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar upah proses PARA PENGGUGAT selama 6 Bulan terhitung sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewisjde);

 

DALAM POKOK PERKARA

DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PARA PENGGUGAT Uang Kompensasi sesuai ketentuan 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Jo Pasal 16 Ayat (1) Pareturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 24.447.255 ( Dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh reibu dua ratus dua puluh lima rupiah) perincian sebagai berikut:

 

No

Nama

Masa Kerja

Upah Terahkir Para Penggugat

 

Jumlah Hak Kompensasi

1

DEDE

3 Tahun

Rp.3.492.465,00

Rp.10.477.395

2

IIM KOMALASI

3 Tahun

Rp.3.492.465,00

Rp.10.477.395

3

WIWIN

1 Tahun

Rp.3.492.465,00

Rp.3.492.465

TOTAL JUMLAH

Rp.24.447.255

 

  1. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT  yaitu berupa terhadap aset atas harta kekayaan milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) sebagaimana diatur dalam pasal 227 HIR terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT: 
  1. Tanah dan Bangunan CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;
  2. Mesin-Mesin Produksi CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
  3. Aset-Aset Bergerak lainnya milik CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak