Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
486/Pdt.G/2025/PN Bdg YOGI RENALDI 1.PT.BPR KARYAJATNIKA SADAYA
2.PT.BERLIAN DUA ENAM
3.NOTARIS MESDIASUNDARY, S.H., M.Kn.
4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 486/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGI RENALDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BPR KARYAJATNIKA SADAYA
2PT.BERLIAN DUA ENAM
3NOTARIS MESDIASUNDARY, S.H., M.Kn.
4Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta cq. Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: KABHT-SME/KS/21-12/65901623 tertanggal 8 Desember 2021 antara Penggugat dengan Tergugat I Sah Demi Hukum ;
  4. Menyatakan Akta Pengalihan Piutang (Cassie) Nomor 06 Tanggal 30 April 2025 yang dibuat dihadapan Tergugat III Cacat Hukum dan Cacat Prosedural sehingga tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat ;
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum Pengalihan Hak Tanggungan dari Tergugat I kepada Tergugat II ;
  6. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat berhak mendapat Restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2018 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I  ayat 3 berbunyi :

“Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban, yang dilakukan melalui:

a. penurunan suku bunga Kredit;

b. perpanjangan jangka waktu Kredit;

c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;

d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;

e. penambahan fasilitas Kredit;

f. konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara; dan/atau

g. upaya perbaikan lain.”

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar = Rp.1.537.369.786,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :
  1. Kerugian atas angsuran yang telah dibayarkan Penggugat/ Cicilan / Angsuran yang telah dibayar sejak Tanggal 8 Januari 2022 s/d Bulan April 2022 (27 bulan) x Rp 3.600.000,- = Rp.97.200.000,- (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) + Rp 17.000.000,- (setoran bulan September & Oktober 2024), total = Rp 114.200.000,-;
  2. Bahwa objek perkara a quo in casu Penggugat sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 55 m2 berlokasi di Komplek Cibiru Town House Ruko No. 1 RT 001 RW 002 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10082 tercatat atas nama YOGI RENALDI yang telah dialihkan/di Cesiie kepada Tergugat II, yang mana bahwa Nilai Hak Tagih oleh Tergugat II sejumlah Rp 500.000.000,-, Kerugian selisih Nilai Tagih dikurangi sisa pokok Rp 76.830.214,- = Rp 423.169.786,-. Sehingga, Total Keseluruhan Kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah : Rp 114.200.000,- + 423.169.786,-. = Rp. 537.369.786,-(lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puh enam rupiah).
  • Kerugian Immateriil :

Bahwa selain mengalami kerugian secara Materiil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil berupa beban pikiran, tekanan psikis, rasa ketakutan dan energi yang terkuras dalam menghadapi permasalahan a quo, serta telah terjadi masalah dalam keluarga akibat permasalahan a quo, yang mana kerugian tersebut besarnya tidak ternilai, akan tetapi patut diperhitungkan dalam nilai uang yang jumlahnya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;

Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil adalah :

Rp. 537.369.786,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.1. 537.369.786,-

  1. Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat secara Kontinatie melalui Pengadilan Negeri Bandung sebesar pelunasan hutang kembali pokok sebesar Rp 76.830.241,- secara angsuran sejak gugatan didaftarkan sampai 1 (satu) tahun sehingga berakhir pada tahun 2026 tanpa bunga dan denda ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

S U B S I D A I R :

Apabila  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bandung C.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak