| Petitum |
Primair:
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang jujur ;------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------
- Menyatakan PARA TERGUGAT I selaku Para Ahli Waris dari H.Muzakkir Aris (Almarhum) dan TERGUGAT II telah terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT ;-------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimaksud.------------
- Menyatakan TERGUGAT I selaku Para Ahli Waris dari H.Muzakkir Aris (Almarhum) dan TERGUGAT II memiliki hutang dan perhitungan keuntungan serta denda atas keterlambatan pembayaran kepada PENGGUGAT.---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I selaku Para Ahli Waris dari H.Muzakkir Aris (Almarhum) dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar hutang pokok dan fee kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tuntas dan sekaligus. --------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I selaku Para Ahli Waris dari H.Muzakkir Aris (Almarhum) dan TERGUGAT II untuk membayar keterlambatan pembayaran yang telah telah diperhitungkan sesuai Pernyataan tertanggal 22 Agustus 2023, yaitu dengan nilai perhitungan denda per triwulan sejumlah Rp. 100.000.000,-- (seratus juta rupiah), yang diperhitungan mulai tanggal 22 November 2023 sampai 22 November 2025 atau sebanyak 8 triwulan x Rp.100.000.000,--/triwulan atau total sejumlah Rp. 800.000.000,-- (delapan ratus juta rupiah) secara tuntas dan sekaligus kepada Penggugat. ------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat I (Selaku Ahli Waris H.Muzakkir Aris), Tergugat III serta Turut Tergugat I untuk secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tuntas dan sekaligus;-
- Menghukum TERGUGAT IV untuk keluar dan/atau mengosongkan penghunian atas tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Purwakarta Nomor 204 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung, secara tanpa syarat, kalau perlu dengan bantuan aparat.---------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT V untuk keluar dan/atau mengosongkan penghunian atas tanah dan bangunan dengan alamat yang beralamat Jalan Parakan Saat Nomor 06 Rt.05 Rw.06 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, secara tanpa syarat, kalau perlu dengan bantuan apparat. ----------------------------------------
- Menyatakan BATAL dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta mencoret Akta Jual Beli Nomor 60 tanggal 12 Agustus 2024 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 231/Cisaranten Kulon Gambar Situasi tanggal 02 April 1991 Nomor 3666/1991 seluas 697 M2 terakhir tercatat atas nama Leonardo Effendi SM, (sebelumnya atas nama Doktorandus Muzakkir yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I (MITA PERMATASARI HIDAYAT, S.H.). ---------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT I (MITA PERMATASARI HIDAYAT, S.H.) untuk mencoret dari minuta terhadap Akta Jual Beli Nomor 60 tanggal 12 Agustus 2024 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 231/Cisaranten Kulon Gambar Situasi tanggal 02 April 1991 Nomor 3666/1991 seluas 697 M2 terakhir tercatat atas nama Leonardo Effendi SM. -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan seluruh objek jaminan yang berada dalam penguasaan Penggugat maupun yang berada dalam Penguasaan Para Tergugat dan/atau Pihak lain, adalah sah untuk dapat dijadikan objek penjualan secara terbuka/lelang, apabila Para Tergugat ingkar atas pemenuhan kewajibannya kepada Penggugat.------------------------------
- Menyatakan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Turut Tergugat II untuk mengembalikan proses baliknama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 231/Cisaranten Kulon Gambar Situasi tanggal 02 April 1991 Nomor 3666/1991 seluas 697 M2 yang terakhir tercatat atas nama Leonardo Effendi SM, menjadi kembali tercatat seperti semula atas nama Doktorandus Muzakkir Aris.--------------------------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh memenuhi amar putusan dalam perkara ini ;---------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet,Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini.---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perkenan dan atensinya, kami ucapkan terima kasih. ----------------------------------------------------------------- |