| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
436/Pdt.G/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Jumat, 12 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Fiberhome Technologies Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Alry Azhari Mauludin, S.H. | PT Fiberhome Technologies Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Santosa Adi Perkasa |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pelunasan PRODUK FIBERHOME sebesar Rp2.846.197.200,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun yang terhitung sejak tanggal jatuh tempo terakhir pada 23 September 2021 hingga TERGUGAT dengan itikad baik melunasi seluruh sisa pembayaran (kerugian materiil) tersebut
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi ketentuan putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., No. 1300013632529 atas nama PT SANTOSA ADI PERKASA (in casu TERGUGAT);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |