Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA BIN NONO KARSONO selaku Sekretaris Desa Cipaku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor : 141.1/SK.21.-Ds/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023, tentang Pengangkatan dan Penetapan Jabatan Sekretaris Desa Perangkat Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2025 sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 448.229.732,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka Nomor : 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Desa Tahun 2025 pada Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku local; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku local; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor 07 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipaku Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipaku Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.362.617.892,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa sebesar Rp 487.240.892,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 419.817.000,- (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 248.560.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa sebesar Rp 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan rekening BJB Nomor 0323200058674 atas nama Pemerintah Desa Cipaku telah penerima pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp 563.345.060,- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
06/02/2025
|
Pendapatan Asli Desa
|
6.000.000,-
|
2
|
11/02/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
42.460.058,-
|
3
|
12/02/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
1.300.000,-
|
4
|
14/02/2025
|
Dana Desa
|
254.880.000,-
|
5
|
14/02/2025
|
Dana Desa
|
212.200.200,-
|
6
|
24/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
24.612.750,-
|
7
|
25/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
21.242.052,-
|
8
|
25/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
650.000,-
|
|
TOTAL
|
|
563.345.060,-
|
- Bahwa Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : PD.00.01.00/KEP.731.DPMD/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepada Desa Serentak Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023, mengangkat Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Cipaku sejak tanggal 21 Desember 2023 bedasarkan SK Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor 141..1/SK.21.-Ds/XII2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Jabatan Sekretaris Desa Perangkat Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka;
- Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Saksi NONO KARSONO mengangkat Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Cipaku dengan alasan untuk mempermudah koordinasi dan pemenuhan tuntutan kerja dari pemerintah dengan sepengetahuan unsur BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Cipaku;
- Bahwa Saksi NONO KARSONO pada saat awal menjabat sebagai Kepala Desa Cipaku menyerahkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Kaur Keuangan Desa Cipaku yaitu Saksi UDI SAHUDI pada bulan September Tahun 2024 dengan alasan agar pencairan urusan keuangan lainnya dapat dilakukan dengan cepat karena Saksi NONO KARSONO sering ada agenda di luar kantor;
- Bahwa Terdakwa mengganti email Approver dikarenakan terdapat notifikasi atau pemberitahuan ke akun email milik sdri. YANTI SARIYANTI selaku Sekretaris Desa Cipaku sebelumnya;
- Bahwa pada sekira bulan Desember Tahun 2024, Terdakwa meminta Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi UDI SAHUDI dengan alasan untuk pencairan DBH 2024 yang harus segera direalisasikan, kemudian Saksi UDI SAHUDI menyerahkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Terdakwa tanpa melaporkan kepada Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku dengan alasan karena alasan Terdakwa tidak mencurigakan. Bahwa setelah mendapatkan Token IBC (Internet Banking Corporate), Terdakwa menggani email akun Maker dengan menggunakan reset dan forgot password dan menggunakan email desa yang baru cipakuberguna@gmail.com untuk akun Maker sedangkan untuk akun Approal Terdakwa mengubah dengan email gianmuhammad2@gmail.com;
- Bahwa pada sekira tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa mengatakan kepada Saksi UDI SAHUDI bahwa uang sewa tanah bengkok (pendapatan asli desa) telah masuk ke rekening Desa Cipaku sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa mengajak Saksi UDI SAHUDI untuk melakukan beberapa pembayaran kebutuhan kantor seperti bayar listrik, wifi, ATK dan lain-lain yang mana pada saat itu Token IBC (Internet Banking Corporate) masih dipegang oleh Saksi UDI SAHUDI. Selanjutnya Terdakwa meminta Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi UDI SAHUDI dengan alasan bahwa Terdakwa akan melakukan pembayaran Jamsostek dan service printer. Setelah mendapatkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kembali, Terdakwa kembali mengubah kembali email akun Approver menjadi desacipakukadipaten@gmail.com untuk Maker dan Approver dengan alasan agar Saksi UDI SAHUDI dan Saksi NONO KARSONO tidak dapat mengakses system IBC (Internet Banking Corporate) dan mengetahui perbuatan Terdakwa;
- Bahwa sekira tanggal 17 Februari 2025, Saksi UDI SAHUDI mendapatkan kabar dari desa lian bahwa uang SILTAP yang berasal dari Alokasi Dana Desa sudah masuk rekening Desa, kemudian Saksi UDI SAHUDI melakukan pengecekan menggunakan akun Maker hanya saja Saksi UDI SAHUDI tidak dapat mengakses system IBC (Internet Banking Corporate) dengan keterangan kata sandi salah dan segera melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO menyarankan agar untuk penyaluran SILTAP tersebut secara langsung/manual menggunakan SI di Kantor Bank. Kemudian Saksi UDI SAHUDI juga melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyarankan agar Saksi UDI SAHUDI segera menyelesaikan Coretax pajak di Kantor Pelayanan Pajak;
- Bahwa sekira tanggal 20 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO memerintahkan Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI untuk memperbaiki system IBC (Internet Banking Corporate) agar dapat diakses kembali, namun Terdakwa beralasan bahwa system IBC (Internet Banking Corporate) tidak dapat digunakan karena sedang gangguan jaringan. Mendengar alasan Terdakwa tersebut, Saksi UDI SAHUDI mencurigai Terdakwa telah mengganti Password dan akun Maker IBC (Internet Banking Corporate) karena yang mengetahui hal tersebut hanya Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI. Bahwa Saksi UDI SAHUDI juga mencurigai uang Dana Desa di Rekening BJB Pemerintah Desa Cipaku sudah tidak ada, Kemudian Saksi UDI SAHUDI melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO baru mengetahui bahwa token IBC (Internet Banking Corporate) dikuasai oleh Terdakwa sejak bulan Desember Tahun 2024, kemudian Saksi NONO KARSONO mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, hanya saja Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui apa-apa dan meyakinkan Saksi NONO KARSONO dan Saksi UDI SAHUDI bahwa uang tersebut masih ada di Rekening Desa Cipaku;
- Bahwa masih pada sekira tanggal 20 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO mendapatkan telepon dari salah satu Kepala Seksi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka dan menjelaskan bahwa Terdakwa selama ini tidak jujur kepada Saksi NONO KARSONO dan meminta Terdakwa beserta Saksi UDI SAHUDI menghadap ke Dinas DPMD dan sudah memperingatkan Saksi UDI SAHUDI agar tidak menyerahkan token IBC (Internet Banking Corporate) kepada siapapun termasuk kepada Sekretaris Desa. Selanjutnya Saksi NONO KARSONO meminta Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI untuk menghadap ke Dinas DPMD Majalengka.;
- Bahwa sekira tanggal 21 Maret 2025 hanya Saksi UDI SAHUDI yang menghadap ke Dinas DPMD sedangkan Terdakwa diduga melarikan diri, dan Saksi UDI SAHUDI mendapatkan informasi dari Dinas DPMD bahwa realisasi tahap I Tahun 2025 sudah tidak ada di rekening Desa Cipaku. selanjutnya Saksi NONO KARSONO memerintahkan Saksi UDI SAHUDI untuk mencetak rekening koran rekening Desa Cipaku di Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Kadipaten dan barulah Saksi UDI SAHUDI mengetahui saldo dalam rekening Desa Cipaku hanya tersisa Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah) dan Saksi UDI SAHUDI segera melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO menanggapinya dengan kecewa dan marah. Selain itu pada tanggal 22 Maret 2025 Desa Cipaku akan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima manfaat sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa karena saldo di rekening Desa Cipaku hanya tersisa saldo sebesar Rp Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah), Saksi NONO KARSONO pada tanggal 22 Maret 2025 menyetorkan uang secara tunai sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) melalui Brilink atas nama ADE MAKSUN ke Rekening Desa Cipaku untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun karena penerima BLT belum berkumpul semua sehingga pihak BJB dan Kecamatan Kadipaten meminta agar pelaksanaan pembagiaan BLT tersebut diundur menjadi hari Senin tanggal 24 Maret 2025;
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Terdakwa kembali memindah bukukan uang BLT tersebut sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa dan hanya menyisakan saldo di rekening Desa Cipaku sebesar Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah), kemudian pada tangga; 24 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO kembali menyetorkan uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke Rekening Desa Cipaku untuk pembayaran BLT, kemudiaan Koordinator menarik kembali uang tersebut untuk membagikan BLT DD kepada masyarakat;
- Bahwa masih pada tanggal 24 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO berkoordinasi untuk pemblokiran rekening dan pembuatan token IBC (Internet Banking Corporate) yang ke pihak BJB dan BKAD Majalengka untuk pemblokiran akun Maker dan akun Approver, hanya saja prosesnya memnutuhkan waktu sekira 2 (dua) pekan. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025 Saksi NONO KARSONO berhasil menemukan Terdakwa dan Terdakwa segera mengembalikan token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi NONO KARSONO;
- Bahwa Terdakwa sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 telah melakukan Transfer dari Rekening BJB Nomor 0323200058674 atas nama Pemerintah Desa Cipaku ke dua rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BJB dengan Nomor 0139347854100 dan Rekening BRI dengan Nomor 4311010130565325 sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dengan total sebesar Rp 513.699.732,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Pengeluaran pada Rek BJB Pemdes Cipaku
|
BJB an. M. Gian G
|
BRI an. M. Gian G
|
Ket.
|
1
|
11/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748,-
|
|
|
2
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
3
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
4
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
5
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
6
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
7
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
8
|
13/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
9
|
13/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
10
|
14/02/2025
|
20.000.000,-
|
20.000.000,-
|
|
|
11
|
15/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
12
|
15/02/2025
|
30.000.000,-
|
30.000.000,-
|
|
|
13
|
16/02/2025
|
70.000.000,-
|
70.000.000,-
|
|
|
14
|
16/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
15
|
17/02/2025
|
75.000.000,-
|
75.000.000,-
|
|
|
16
|
18/02/2025
|
25.000.000,-
|
25.000.000,-
|
|
|
17
|
19/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
18
|
20/02/2025
|
30.000.000,-
|
30.000.000,-
|
|
|
19
|
20/02/2025
|
25.000.000,-
|
25.000.000,-
|
|
|
20
|
23/02/2025
|
2.500.000,-
|
2.500.000,-
|
|
|
21
|
13/03/2025
|
80.000,-
|
80.000,-
|
|
|
22
|
24/03/2025
|
6.613.000,-
|
6.613.000,-
|
|
|
23
|
24/03/2025
|
18.000.000,-
|
|
18.000.000,-
|
Adm Rp 2.900,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 17.997,100,-
|
24
|
25/03/2025
|
20.000.000,-
|
|
20.000.000,-
|
Adm Rp 6.500,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 19.993,500,-
|
25
|
25/03/2025
|
1.900.000,-
|
|
1.900.000,-
|
Adm Rp 6.500,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 1.893.500,-
|
|
JUMLAH
|
513.699.732,-
|
473.799.732,-
|
39.900.000,-
|
|
- Bahwa cara Terdakwa memindahkan Dana dari Rekening BJB Desa Cipaku ke Rekening BJB dan BRI atas nama Terdakwa MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA adalah sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi Maker dengan memasukkan username dan password;
- Lalu masuk ke overbooking untuk pengguna Bank BJB, untuk non-BJB pilih bagian domestic transfer;
- Lalu masukkan nomor rekening tujuan serta nominal yang diinginkan serta ada kolom keterangan yang dapat diisi atau dikosongkan sesuai keperluan;
- Selanjutnya dikirimkan dari akun Maker ke Approver;
- Di dalam akun Approver pilih bagian Tugas dengan melihat tanggal berapa saja yang harus dilakukan Approval dengan memilih Terima atau Tolak;
- Saat ingin melakukan Approval muncul kode baik Terima maupun Tolak;
- Kode tersebut dimasukkan ke dalam token, lalu token IBC (Internet Banking Corporate) muncul kode yang perlu dimasukkan kembali ke dalam Approver;
- Setelah berhasil, nominal tersebut akan terkirim secara langsung ke rekening yang dituju jika bank tujuan Bank BJB, namun jika bank tujuan non-BJB akan diterima dengan jeda waktu yang berbeda atau tidak saat itu juga;
- Bahwa Terdakwa telah memindahkan sejumlah Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025 dari Rekening Desa Cipaku ke Rekening Pribadi Terdakwa yaitu dengan Rekening BJB sebesar Rp 473.799.732,- dan Rekening BRI sebesar Rp 39.900.000,- yang dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk Aplikasi Trading dan Judi Online (Judol);
- Bahwa berdasarkan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Cipaku yang dibayarkan secara tunai dari uang pribadi Saksi NONO KARSONO sebesar Rp 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Penghasilan tetap bulan Maret sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Insentif RT sebesar Rp 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Insentif RW sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Tunjangan BPD sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa untuk pembayaran BLT DD sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Terdakwa melakukan pengembalian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening BJB Pribadi Terdakwa dan menyetorkan secara tunai ke Rekening BJB atas nama Pemerintah Desa Cipaku;
- Bahwa terkait pengembalian dan pembayaran tunai SILTAP tersebut diakui Terdakwa menggunakan uang Terdakwa melalui Saksi NONO KARSONO dengan total sebesar Rp 65.400.000,- (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.”
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 butir angka 22 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1), “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas :
- Transparan, yaitu prinsip-prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan keuangan desa;
- Akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Partisipasif, yaitu melibatkan peran serta masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan dalam pengelolaan keuangan desa;
- Tertib, yaitu pengelolaan keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 51 mengatur :
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati;
- Rekening kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
- Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui transaksi non tunai;
- Alat yang dapat digunakan dalam transaksi non tunai antaara lain cek, bilyet giro dan pemindahbukuan dari rekening Bendahara melalui transfer manual, standing instruction, dan Internet Banking;
- Transaksi Pembayaran Non Tunai dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bendahara ke rekening penerima melalui fasilitas Internet Banking yang disediakan oleh Bank Persepsi;
- Pendebitan rekening Bendahara menggunakan internet banking dimaksud adalah sebagai berikut :
- Kaur Keuangan/Bendahara melakukan prosedur maker yaitu proses pendebitan rekening Kaur Keuangan/Bendahara melalui fasilitas internet banking sesuai dengan jumlah tagihan pembayaran kepada pihak ketiga;
- Sekretaris Desa melakukan prosedur Checker yaitu memeriksa/memverifikasi pendebitan rekening yang dilakukan oleh Kaur Keuangan/Bendahara;
- Kepala Desa melakukan prosedur releaser yaitu proses memberikan persetujuan/otorisasi atas transaksi yang dilakukan oleh maker dan atau checker;
- Apabila Kepala Desa menyerahkan kuasa releaser kepada Sekretaris Desa, maka bukti prosedur maker pada huruf a dicetak dan dilakukan otorisasi oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada rekap bukti prosedur maker yang telah dicetak;
- Desa harus menerapkan prosedur maker dan releaser untuk menjaga kerahasiaan, keamanan dan keabsahan transaksi;
- Bukti pendebitan rekening notice dari bank merupakan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran uang Bendahara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 448.229.732,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka Nomor : 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Desa Tahun 2025 pada Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA BIN NONO KARSONO selaku Sekretaris Desa Cipaku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor : 141.1/SK.21.-Ds/XII/2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Jabatan Sekretaris Desa Perangkat Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka tanggal 21 Desember 2023, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2025 sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 448.229.732,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka Nomor : 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Desa Tahun 2025 pada Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengkayang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan UURI Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku local; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku local; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
- Bahwa Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor 07 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipaku Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipaku Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.362.617.892,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa sebesar Rp 487.240.892,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 419.817.000,- (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 248.560.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa sebesar Rp 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan rekening BJB Nomor 0323200058674 atas nama Pemerintah Desa Cipaku telah penerima pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp 563.345.060,- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
06/02/2025
|
Pendapatan Asli Desa
|
6.000.000,-
|
2
|
11/02/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
42.460.058,-
|
3
|
12/02/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
1.300.000,-
|
4
|
14/02/2025
|
Dana Desa
|
254.880.000,-
|
5
|
14/02/2025
|
Dana Desa
|
212.200.200,-
|
6
|
24/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
24.612.750,-
|
7
|
25/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
21.242.052,-
|
8
|
25/03/2025
|
Alokasi Dana Desa
|
650.000,-
|
|
TOTAL
|
|
563.345.060,-
|
- Bahwa Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : PD.00.01.00/KEP.731.DPMD/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepada Desa Serentak Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023, mengangkat Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Cipaku sejak tanggal 21 Desember 2023 bedasarkan SK Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Nomor 141..1/SK.21.-Ds/XII2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Jabatan Sekretaris Desa Perangkat Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka;
- Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Saksi NONO KARSONO mengangkat Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Cipaku dengan alasan untuk mempermudah koordinasi dan pemenuhan tuntutan kerja dari pemerintah dengan sepengetahuan unsur BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Cipaku;
- Bahwa Saksi NONO KARSONO pada saat awal menjabat sebagai Kepala Desa Cipaku menyerahkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Kaur Keuangan Desa Cipaku yaitu Saksi UDI SAHUDI pada bulan September Tahun 2024 dengan alasan agar pencairan urusan keuangan lainnya dapat dilakukan dengan cepat karena Saksi NONO KARSONO sering ada agenda di luar kantor;
- Bahwa Terdakwa mengganti email Approver dikarenakan terdapat notifikasi atau pemberitahuan ke akun email milik sdri. YANTI SARIYANTI selaku Sekretaris Desa Cipaku sebelumnya;
- Bahwa pada sekira bulan Desember Tahun 2024, Terdakwa meminta Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi UDI SAHUDI dengan alasan untuk pencairan DBH 2024 yang harus segera direalisasikan, kemudian Saksi UDI SAHUDI menyerahkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Terdakwa tanpa melaporkan kepada Saksi NONO KARSONO selaku Kepala Desa Cipaku dengan alasan karena alasan Terdakwa tidak mencurigakan. Bahwa setelah mendapatkan Token IBC (Internet Banking Corporate), Terdakwa menggani email akun Maker dengan menggunakan reset dan forgot password dan menggunakan email desa yang baru cipakuberguna@gmail.com untuk akun Maker sedangkan untuk akun Approal Terdakwa mengubah dengan email gianmuhammad2@gmail.com;
- Bahwa pada sekira tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa mengatakan kepada Saksi UDI SAHUDI bahwa uang sewa tanah bengkok (pendapatan asli desa) telah masuk ke rekening Desa Cipaku sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa mengajak Saksi UDI SAHUDI untuk melakukan beberapa pembayaran kebutuhan kantor seperti bayar listrik, wifi, ATK dan lain-lain yang mana pada saat itu Token IBC (Internet Banking Corporate) masih dipegang oleh Saksi UDI SAHUDI. Selanjutnya Terdakwa meminta Token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi UDI SAHUDI dengan alasan bahwa Terdakwa akan melakukan pembayaran Jamsostek dan service printer. Setelah mendapatkan Token IBC (Internet Banking Corporate) kembali, Terdakwa kembali mengubah kembali email akun Approver menjadi desacipakukadipaten@gmail.com untuk Maker dan Approver dengan alasan agar Saksi UDI SAHUDI dan Saksi NONO KARSONO tidak dapat mengakses system IBC (Internet Banking Corporate) dan mengetahui perbuatan Terdakwa;
- Bahwa sekira tanggal 17 Februari 2025, Saksi UDI SAHUDI mendapatkan kabar dari desa lian bahwa uang SILTAP yang berasal dari Alokasi Dana Desa sudah masuk rekening Desa, kemudian Saksi UDI SAHUDI melakukan pengecekan menggunakan akun Maker hanya saja Saksi UDI SAHUDI tidak dapat mengakses system IBC (Internet Banking Corporate) dengan keterangan kata sandi salah dan segera melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO menyarankan agar untuk penyaluran SILTAP tersebut secara langsung/manual menggunakan SI di Kantor Bank. Kemudian Saksi UDI SAHUDI juga melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyarankan agar Saksi UDI SAHUDI segera menyelesaikan Coretax pajak di Kantor Pelayanan Pajak;
- Bahwa sekira tanggal 20 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO memerintahkan Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI untuk memperbaiki system IBC (Internet Banking Corporate) agar dapat diakses kembali, namun Terdakwa beralasan bahwa system IBC (Internet Banking Corporate) tidak dapat digunakan karena sedang gangguan jaringan. Mendengar alasan Terdakwa tersebut, Saksi UDI SAHUDI mencurigai Terdakwa telah mengganti Password dan akun Maker IBC (Internet Banking Corporate) karena yang mengetahui hal tersebut hanya Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI. Bahwa Saksi UDI SAHUDI juga mencurigai uang Dana Desa di Rekening BJB Pemerintah Desa Cipaku sudah tidak ada, Kemudian Saksi UDI SAHUDI melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO baru mengetahui bahwa token IBC (Internet Banking Corporate) dikuasai oleh Terdakwa sejak bulan Desember Tahun 2024, kemudian Saksi NONO KARSONO mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, hanya saja Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui apa-apa dan meyakinkan Saksi NONO KARSONO dan Saksi UDI SAHUDI bahwa uang tersebut masih ada di Rekening Desa Cipaku;
- Bahwa masih pada sekira tanggal 20 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO mendapatkan telepon dari salah satu Kepala Seksi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka dan menjelaskan bahwa Terdakwa selama ini tidak jujur kepada Saksi NONO KARSONO dan meminta Terdakwa beserta Saksi UDI SAHUDI menghadap ke Dinas DPMD dan sudah memperingatkan Saksi UDI SAHUDI agar tidak menyerahkan token IBC (Internet Banking Corporate) kepada siapapun termasuk kepada Sekretaris Desa. Selanjutnya Saksi NONO KARSONO meminta Terdakwa dan Saksi UDI SAHUDI untuk menghadap ke Dinas DPMD Majalengka.;
- Bahwa sekira tanggal 21 Maret 2025 hanya Saksi UDI SAHUDI yang menghadap ke Dinas DPMD sedangkan Terdakwa diduga melarikan diri, dan Saksi UDI SAHUDI mendapatkan informasi dari Dinas DPMD bahwa realisasi tahap I Tahun 2025 sudah tidak ada di rekening Desa Cipaku. selanjutnya Saksi NONO KARSONO memerintahkan Saksi UDI SAHUDI untuk mencetak rekening koran rekening Desa Cipaku di Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Kadipaten dan barulah Saksi UDI SAHUDI mengetahui saldo dalam rekening Desa Cipaku hanya tersisa Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah) dan Saksi UDI SAHUDI segera melaporkan hal tersebut kepada Saksi NONO KARSONO dan Saksi NONO KARSONO menanggapinya dengan kecewa dan marah. Selain itu pada tanggal 22 Maret 2025 Desa Cipaku akan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima manfaat sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa karena saldo di rekening Desa Cipaku hanya tersisa saldo sebesar Rp Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah), Saksi NONO KARSONO pada tanggal 22 Maret 2025 menyetorkan uang secara tunai sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) melalui Brilink atas nama ADE MAKSUN ke Rekening Desa Cipaku untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun karena penerima BLT belum berkumpul semua sehingga pihak BJB dan Kecamatan Kadipaten meminta agar pelaksanaan pembagiaan BLT tersebut diundur menjadi hari Senin tanggal 24 Maret 2025;
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Terdakwa kembali memindah bukukan uang BLT tersebut sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa dan hanya menyisakan saldo di rekening Desa Cipaku sebesar Rp 7.106,- (tujuh ribu seratus enam rupiah), kemudian pada tangga; 24 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO kembali menyetorkan uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke Rekening Desa Cipaku untuk pembayaran BLT, kemudiaan Koordinator menarik kembali uang tersebut untuk membagikan BLT DD kepada masyarakat;
- Bahwa masih pada tanggal 24 Maret 2025, Saksi NONO KARSONO berkoordinasi untuk pemblokiran rekening dan pembuatan token IBC (Internet Banking Corporate) yang ke pihak BJB dan BKAD Majalengka untuk pemblokiran akun Maker dan akun Approver, hanya saja prosesnya memnutuhkan waktu sekira 2 (dua) pekan. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025 Saksi NONO KARSONO berhasil menemukan Terdakwa dan Terdakwa segera mengembalikan token IBC (Internet Banking Corporate) kepada Saksi NONO KARSONO;
- Bahwa Terdakwa sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 telah melakukan Transfer dari Rekening BJB Nomor 0323200058674 atas nama Pemerintah Desa Cipaku ke dua rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BJB dengan Nomor 0139347854100 dan Rekening BRI dengan Nomor 4311010130565325 sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dengan total sebesar Rp 513.699.732,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Pengeluaran pada Rek BJB Pemdes Cipaku
|
BJB an. M. Gian G
|
BRI an. M. Gian G
|
Ket.
|
1
|
11/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748,-
|
|
|
2
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
3
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
4
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
5
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
6
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
7
|
12/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
8
|
13/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
9
|
13/02/2025
|
4.400.748.-
|
4.400.748.-
|
|
|
10
|
14/02/2025
|
20.000.000,-
|
20.000.000,-
|
|
|
11
|
15/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
12
|
15/02/2025
|
30.000.000,-
|
30.000.000,-
|
|
|
13
|
16/02/2025
|
70.000.000,-
|
70.000.000,-
|
|
|
14
|
16/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
15
|
17/02/2025
|
75.000.000,-
|
75.000.000,-
|
|
|
16
|
18/02/2025
|
25.000.000,-
|
25.000.000,-
|
|
|
17
|
19/02/2025
|
50.000.000,-
|
50.000.000,-
|
|
|
18
|
20/02/2025
|
30.000.000,-
|
30.000.000,-
|
|
|
19
|
20/02/2025
|
25.000.000,-
|
25.000.000,-
|
|
|
20
|
23/02/2025
|
2.500.000,-
|
2.500.000,-
|
|
|
21
|
13/03/2025
|
80.000,-
|
80.000,-
|
|
|
22
|
24/03/2025
|
6.613.000,-
|
6.613.000,-
|
|
|
23
|
24/03/2025
|
18.000.000,-
|
|
18.000.000,-
|
Adm Rp 2.900,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 17.997,100,-
|
24
|
25/03/2025
|
20.000.000,-
|
|
20.000.000,-
|
Adm Rp 6.500,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 19.993,500,-
|
25
|
25/03/2025
|
1.900.000,-
|
|
1.900.000,-
|
Adm Rp 6.500,-
Real masuk ke Rek BRI Gian Rp 1.893.500,-
|
|
JUMLAH
|
513.699.732,-
|
473.799.732,-
|
39.900.000,-
|
|
- Bahwa cara Terdakwa memindahkan Dana dari Rekening BJB Desa Cipaku ke Rekening BJB dan BRI atas nama Terdakwa MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA adalah sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi Maker dengan memasukkan username dan password.
- Lalu masuk ke overbooking untuk pengguna Bank BJB, untuk non-BJB pilih bagian domestic transfer.
- Lalu masukkan nomor rekening tujuan serta nominal yang diinginkan serta ada kolom keterangan yang dapat diisi atau dikosongkan sesuai keperluan.
- Selanjutnya dikirimkan dari akun Maker ke Approver.
- Di dalam akun Approver pilih bagian Tugas dengan melihat tanggal berapa saja yang harus dilakukan Approval dengan memilih Terima atau Tolak.
- Saat ingin melakukan Approval muncul kode baik Terima maupun Tolak.
- Kode tersebut dimasukkan ke dalam token, lalu token IBC (Internet Banking Corporate) muncul kode yang perlu dimasukkan kembali ke dalam Approver.
- Setelah berhasil, nominal tersebut akan terkirim secara langsung ke rekening yang dituju jika bank tujuan Bank BJB, namun jika bank tujuan non-BJB akan diterima dengan jeda waktu yang berbeda atau tidak saat itu juga.
- Bahwa Terdakwa telah memindahkan sejumlah Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025 dari Rekening Desa Cipaku ke Rekening Pribadi Terdakwa yaitu dengan Rekening BJB sebesar Rp 473.799.732,- dan Rekening BRI sebesar Rp 39.900.000,- yang dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk Aplikasi Trading dan Judi Online (Judol);
- Bahwa berdasarkan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Cipaku yang dibayarkan secara tunai dari uang pribadi Saksi NONO KARSONO sebesar Rp 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Penghasilan tetap bulan Maret sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Insentif RT sebesar Rp 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Insentif RW sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Tunjangan BPD sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa untuk pembayaran BLT DD sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Terdakwa melakukan pengembalian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening BJB Pribadi Terdakwa dan menyetorkan secara tunai ke Rekening BJB atas nama Pemerintah Desa Cipaku;
- Bahwa terkait pengembalian dan pembayaran tunai SILTAP tersebut diakui Terdakwa menggunakan uang Terdakwa melalui Saksi NONO KARSONO dengan total sebesar Rp 65.400.000,- (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.”
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 butir angka 22 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1), “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas :
- Transparan, yaitu prinsip-prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan keuangan desa;
- Akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Partisipasif, yaitu melibatkan peran serta masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan dalam pengelolaan keuangan desa;
- Tertib, yaitu pengelolaan keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 51 mengatur :
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati;
- Rekening kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
- Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui transaksi non tunai;
- Alat yang dapat digunakan dalam transaksi non tunai antaara lain cek, bilyet giro dan pemindahbukuan dari rekening Bendahara melalui transfer manual, standing instruction, dan Internet Banking;
- Transaksi Pembayaran Non Tunai dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bendahara ke rekening penerima melalui fasilitas Internet Banking yang disediakan oleh Bank Persepsi;
- Pendebitan rekening Bendahara menggunakan internet banking dimaksud adalah sebagai berikut :
- Kaur Keuangan/Bendahara melakukan prosedur maker yaitu proses pendebitan rekening Kaur Keuangan/Bendahara melalui fasilitas internet banking sesuai dengan jumlah tagihan pembayaran kepada pihak ketiga;
- Sekretaris Desa melakukan prosedur Checker yaitu memeriksa/memverifikasi pendebitan rekening yang dilakukan oleh Kaur Keuangan/Bendahara;
- Kepala Desa melakukan prosedur releaser yaitu proses memberikan persetujuan/otorisasi atas transaksi yang dilakukan oleh maker dan atau checker;
- Apabila Kepala Desa menyerahkan kuasa releaser kepada Sekretaris Desa, maka bukti prosedur maker pada huruf a dicetak dan dilakukan otorisasi oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada rekap bukti prosedur maker yang telah dicetak;
- Desa harus menerapkan prosedur maker dan releaser untuk menjaga kerahasiaan, keamanan dan keabsahan transaksi;
- Bukti pendebitan rekening notice dari bank merupakan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran uang Bendahara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 448.229.732,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka Nomor : 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Desa Tahun 2025 pada Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |