Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212300059 tertanggal 27 September 2023 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212300059 tertanggal 27 September 2023.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212300059 tertanggal 27 September 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01279804.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin G117771, Nomor Rangka MHCNMR81LPJ117771, No. Polisi D 9194 VG, No. BPKBU00840436, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK.
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin G117771, Nomor Rangka MHCNMR81LPJ117771, No. Polisi D 9194 VG, No. BPKB U00840436, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK, kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin G117771, Nomor Rangka MHCNMR81LPJ117771, No. Polisi D 9194 VG, No. BPKB U00840436, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK,
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin G117771, Nomor Rangka MHCNMR81LPJ117771, No. Polisi D 9194 VG, No. BPKB U00840436, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK, dinyatakan Sah Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin G117771, Nomor Rangka MHCNMR81LPJ117771, No. Polisi D 9194 VG, No. BPKB U00840436, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK,berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01187885.AH.05.01 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp418.651.621,-(empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Medalwangi, Rt.002/Rw.013, Desa/Kelurahan Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |