Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Nendi Sunandar
2.Khairul Mirza
3.Saipul Bahri
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nendi Sunandar
2Khairul Mirza
3Saipul Bahri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0318/SDM-REGKWG/10-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Nendi Sunandar tanggal 18 Oktober 2023 dengan alasan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum ;

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0225/SDM-REGKWG/03-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Khairul Mirza tanggal 9 Maret 2023, alasan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0206/SDM-REGKWG/01-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Saipul Bahri tanggal 16 Januari 2023, dengan alasan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum ;

 

  1. Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk memanggil kembali Para Penggugat untuk bekerja pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah selama hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dan hak – hak lainnya kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Nendi Sunandar

Upah bulan November 2023 s/d November 2024

 

Rp. 6.213.000,- x 13                                      = Rp.    80.769.000,-

THR tahun 2024= Rp.      6.213.000,-  +

  •                                                            = Rp. 86.982.000,-

 

Penggugat Khairul Mirza

Upah bulan Maret 2023 s/d November 2024

 

Rp. 7.071.703,- x 21                                      = Rp.    147.455.763,-

THR tahun 2023 dan 2024= Rp.      14.043.406,-,-   +

  •                                                            = Rp. 161.499.169,-

 

Penggugat Saipul Bahri

Upah bulan Januari 2023 s/d November 2024

 

Rp. 5.922.046,- x 23                                      = Rp.  136.207.058,-

THR tahun 2023 dan 2024= Rp.    11.844.092,-  +

  •                                                            = Rp. 148.051.150,-

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Atau:

          Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

          (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak