Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
331/Pdt.G/2025/PN Bdg Barkah Muchtadi Dachlan, S.si. Apt 1.Bank Rakyat Indonesia Cabang Dewi Sartika Bandung
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bandung
3.Cornelius Steven
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 331/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Barkah Muchtadi Dachlan, S.si. Apt
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Dewi Sartika Bandung
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bandung
3Cornelius Steven
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM / TUNTUTAN

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya
  2. Membatalkan risalah lelang ,karena lelang yang dilakukan tidak sesuai prosedur
  3. Mewajibkan kepada tergugat II untuk mencabut dan membatalkan risalah lelang
  4. Mewajibkan kepada tergugat I  untuk melaksanakan restrukturisasi yang merupakan hak penggugat karena penggugat memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran pinjaman
  5. Mewajibkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan nama SHM 1501 atas nama pemilik semula yaitu Nona Barkah Muchtadi Dachlan .S.Si.Apt. sebagai pemilik awal yang SAH terhadap kepemilikan SHM 1501
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
  7. Menghukum tergugat I dan tergugat II  yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
  8. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan kerugian moril  kepada penggugat sebesar Rp.6.000.000.000 ( Enam milyar rupiah )

 

 

Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini penggugat ajukan ,atas di terima nya dan di kabulkan gugatan ini penggugat mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak