Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Bdg ELVINA CHRISTIANI 1.PT.Bank BRI Kantor Cabang Bandung Naripan
2.Kepala Kantor KPKNL Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVINA CHRISTIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PASKA SIMON PEREZ HUTAPEA, SHELVINA CHRISTIANI
Tergugat
NoNama
1PT.Bank BRI Kantor Cabang Bandung Naripan
2Kepala Kantor KPKNL Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 
  2. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah perjanjian hutang piutang antara Tergugat 1 dengan saumi Penggugat Resa Wang, perjanjian hutang piutang yang disertai pemberian jaminan berupa SHM nomor 01999 Desa Lembang yang pemegang hak nya REZA WANG suami Penggugat,
  3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat,
  4. Menyatakan proses pelelangan yang diadakan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak sah,
  5. Menghukum, memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan proses pelelangan atas SHM nomor 01999 Desa Lembang,
  6. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan warkat SHM nomor 01999 Desa Lembang tertulis atas nama WANG RESA kepada Penggugat,
  7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- per hari atas keterlambatan menyerahkan warkat SHM nomor 01999 Desa Lembang  tersebut kepada Penggugat,  
  8. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara,

 

 

Akan tetapi Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak