Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah perjanjian hutang piutang antara Tergugat 1 dengan saumi Penggugat Resa Wang, perjanjian hutang piutang yang disertai pemberian jaminan berupa SHM nomor 01999 Desa Lembang yang pemegang hak nya REZA WANG suami Penggugat,
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat,
- Menyatakan proses pelelangan yang diadakan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak sah,
- Menghukum, memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan proses pelelangan atas SHM nomor 01999 Desa Lembang,
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan warkat SHM nomor 01999 Desa Lembang tertulis atas nama WANG RESA kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- per hari atas keterlambatan menyerahkan warkat SHM nomor 01999 Desa Lembang tersebut kepada Penggugat,
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara,
Akan tetapi Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |