Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
420/Pdt.G/2025/PN Bdg Emerlina Marbun Enny Yuniarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 420/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emerlina Marbun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enny Yuniarti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah telah melakukan perbuatan hukum Cidera Janji/Wanprestasi yaitu dalam hal Pengembalian dana yang PARA TERGUGAT pinjam kepada PENGGUGAT beserta Pokok dan Jasa keuntungan yang dijanjikan oleh TERGUGAT sebagai keuntungan telah memberikan pinjaman untuk melakukan Dana Talang dengan keuntungan, dengan total keseluruhan sebesar RP 336.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah);
  3. Menyatakan bahwa seluruh pinjaman yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam bentuk Nota Kwitansi Adalah Sah Menurut Hukum dan Mengikat bagi PARA PIHAK;
  4. Menyatakan SAH dan Berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yangn berada diatasnya yang dimiliki oleh TERGUGAT setelah melakukan Pinjaman kepada PENGGUGAT yang terletak Komplek Grand Komala Jl.Rancamulya Blok FD No.23 RT 002 RW 004 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau Jl. Raya Bojongkukun Leuwidulang RT. 004/RW. 001, Kel. Rancamulya, Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung(Bengkel Motor Nazwa Berkah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil yaitu sebesar Rp 102.500.000 untuk uang pokok dan Jasa keuntungan sebesar 10% perbulan terhitung bulan Januari 2023 sampai bulan Agustus 2025 dan Sidang Pengadilan selesai total wajib yang di bayar sebesar Rp. 336.000.000.- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah);
  7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
  8. Menytakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voerraad) walaupun ada upaya hukum bantahan, verzet, banding maupun kasasi.

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatianMajelis Hakim yang terhormat kami ucapkan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak