Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
960/Pdt.P/2025/PN Bdg Moch Samsul Huda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 960/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moch Samsul Huda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah Akta Kelahiran dari Samsul Huda menjadi Mochammad Samsul Huda pada Kutipan Akta Kelahiran No. 796/ 78/ 1986/ Ist.
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan ke Dinas DUKCAPIL setempat sesuai peraturan perundangan, agar mencatatkan perubahan nama PEMOHON dari nama Samsul Huda lahir di Kabupaten Nganjuk tanggal 1 Juli 1978; menjadi nama Mochammad Samsul Huda lahir di Kabupaten Nganjuk tanggal 1 Juli 1978; pada Kutipan Akta Kelahiran No. 796/ 78/ 1986/ Ist. serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak